NEWSDIGITAL Id. (Polda Jambi) – Barang bukti 4. 184, 765 Gram ( 4, 18 Kg ) Sabu yang disita dari tangan 6 Pelaku Penyalagunaan narkoba dari beberapa bulan terahir merupakan jaringan antar Provinsi yang diamankan tim Ditresnarkoba Polda Jambi dimusnakan di Ruang Bag Bin Opsnal Ditresnarkoba Lantai 2 Polda Jambi Rabu / 27 / Juli / 2022.
Adapun 6 pelaku yang diamankan tim Dirreskrim Narkoba Polda Jambi yakni berinisial P, A, N, M, E dan RD para pelaku diamankan ditempat yang berbeda- beda dan kini mendekam dibalik jeraji besi masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian.
Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji S, S.I.K, MH. Di wakili Wadir AKBP Zulkarnain Harahap S.I.K. waktu dijupai wartawan usai jumpa pers mengatakan dari 6 pelaku yang kita amankan 1 warga Pekan baru Riau, dan 4, 18 Kg Sahbu yang kita Musnakan hari ini merupakan hasil tangkapan dari beberapa bulan terahir yaitu bulan Maret, April, Juni, danJuli. Ujar wadir
Ditambakan Wadir kalau 1 Gram Sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang bisa terselamatkan dalam hal ini 20, 923 jiwa dan para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki, menguasai, menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dengan berat diatas 5 Gram ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun penjara dedan paling sedikit 1 Milyar baling banyak 10 Milyar Rupiah. Tutup Zulkarnain. ( YL ).

