• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Minggu, Oktober 4, 2026 14:20
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HOME

Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Jumpa Pers Terkait Pemusnaan 4,18 Kg Sabu

4 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

NEWSDIGITAL Id. (Polda Jambi) – Barang bukti 4. 184, 765 Gram ( 4, 18 Kg ) Sabu yang disita dari tangan 6 Pelaku Penyalagunaan narkoba dari beberapa bulan terahir merupakan jaringan antar Provinsi yang diamankan tim Ditresnarkoba Polda Jambi dimusnakan di Ruang Bag Bin Opsnal Ditresnarkoba Lantai 2 Polda Jambi Rabu / 27 / Juli / 2022.

Adapun 6 pelaku yang diamankan tim Dirreskrim Narkoba Polda Jambi yakni berinisial P, A, N, M, E dan RD para pelaku diamankan ditempat yang berbeda- beda dan kini mendekam dibalik jeraji besi masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian.

Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji S, S.I.K, MH. Di wakili Wadir AKBP Zulkarnain Harahap S.I.K. waktu dijupai wartawan usai jumpa pers mengatakan dari 6 pelaku yang kita amankan 1 warga Pekan baru Riau, dan 4, 18 Kg Sahbu yang kita Musnakan hari ini merupakan hasil tangkapan dari beberapa bulan terahir yaitu bulan Maret, April, Juni, danJuli. Ujar wadir

Ditambakan Wadir kalau 1 Gram Sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang bisa terselamatkan dalam hal ini 20, 923 jiwa dan para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki, menguasai, menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dengan berat diatas 5 Gram ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun penjara dedan paling sedikit 1 Milyar baling banyak 10 Milyar Rupiah. Tutup Zulkarnain. ( YL ).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Polda Jambi Segel Lahan Sengketa RS Mitra Jambi, Tetapkan Status Quo

    Polda Jambi Segel Lahan Sengketa RS Mitra Jambi, Tetapkan Status Quo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Jelutung Percepat Pelaksanaan Seratus Persen OPBM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H Mashuri: Ayo Ikuti Vaksinasi Covid-19 Lansia Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TIPS BERKENDARA EFISIEN DENGAN MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In