NEWSDIGITAL.ID.DAIRI – Sikap tidak terpuji dan terkesan arogan dipertontonkan oleh Kepala SMPN 1 Sidikalang, Hotnida Lubis, M.Pd. Pada Rabu (16/09/2026), ia sengaja mengacuhkan kunjungan kerja Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariyadi Simanjorang, dan Kepala Bidang SMP, Adi Purba, yang datang bersama orang tua siswa ke sekolah tersebut.
Kedatangan rombongan pimpinan Dinas Pendidikan ini bertujuan untuk menyelesaikan laporan Richard Simanjuntak, orang tua kandung dari salah satu siswa SMPN 1 Sidikalang. Pihak sekolah diduga kuat melakukan maladministrasi karena memproses dan menerima data pribadi anak tanpa izin resmi dari orang tua kandung yang sah, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Anak.
Meskipun agenda kunjungan ini sudah diberitahukan sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (16/09/2026), Hotnida Lubis justru memilih mengabaikan kehadiran atasannya tersebut dengan dalih sedang sibuk melakukan kegiatan supervisi sekolah.
Sembunyikan Siswa dari Orang Tua Kandung. Kasus ini semakin memanas karena pihak SMPN 1 Sidikalang dinilai sengaja memutus akses pertemuan antara ayah kandung dan anaknya. Padahal, kehadiran Sekretaris dan Kabid SMP Dinas Pendidikan Dairi ke lokasi adalah untuk memfasilitasi dan mendampingi pertemuan keluarga tersebut secara kekeluargaan.
Bukannya kooperatif, Hotnida Lubis diduga kuat sengaja menghubungi pihak luar yang tidak memiliki hak asuh secara hukum atas anak tersebut—atau diduga sebagai pelaku penculikan anak—untuk menjemput sang siswa secara diam-diam. Akibatnya, saat Dinas Pendidikan dan orang tua kandung tiba di sekolah, siswa yang bersangkutan sudah dibawa pergi oleh orang asing tersebut.
Dalam pertemuan pihak Richard Simanjuntak orang tua siswa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi dan pihak sekolah SMPN 1 Sidikalang diwakili oleh Humas sekolah, ibu Samosir dan wakil kepala sekolah menyepakati akan mengeluarkan dapodik anak yang mereka kunci paling lama hari Selasa, 22/09-2026. Selanjutnya akan di infut oleh SMPN 3 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, karena anak sudah terdaftar di SMPN 3 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau begitu dapodik siswa dikeluarkan dari dapodik SMPN 1 Sidikalang.
(Tim)


