• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 8, 2026 01:48
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HOME

Gugatan PT. Arara Abadi Di PTTUN Medan Terhadap Pemangku Adat Batin Sengeri DITOLAK

5 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.id,(Pelalawan) – setelah dinyatakan Kalah melawan Pemangku Adat Petalangan, Batin Sengeri Kabupaten Pelalawan dalam kasus perdata sengketa lahan seluas 2.090 hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan -Riau, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru pada 24 November 2021 lalu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Riau dan PT Arara Abadi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Pekanbaru ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan pada awal Desember 2021 lalu.

Namun, pengajuan permohonan banding tersebut tidak dikabulkan Majelis Hakim, sehingga usaha yang dilakukan pembanding KANDAS di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PTTUN ), demikian disampaikan Pemangku Adat Petalangan ketua Batin Sengeri H.Samsari.AS.

Putusan pengajuan permohonan banding disampaikan secara elektronik dengan sistem informasi pengadilan, melalui rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Medan dipimpin Hakim Ketua Majelis, Nurnaeni Manurung, SH., M.Hum, Herman Baeha, SH., MH dan James Saraan, SH., MH, selaku hakim anggota, dibantu Daniel H. Siagian, SH, selaku panitera pengganti PTTUN Medan. Rabu (16/2/2022).

Kemudian H. Samsari AS Menambahkan , Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN ) Pekanbaru. Ia berpendapat dan berkesimpulan pertimbangan hukum dan putusan PTUN Pekanbaru telah dipertimbangkan secara cermat, tepat dan benar sesuai dengan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan untuk menguatkan putusan PTUN Pekanbaru dengan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021 dan menghukum pembanding atau tergugat I, tergugat II, dan tergugat III intervensi, untuk membayar perkara secara tanggung renteng pada dua tingkat pengadilan dan yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 250.000 ujarnya.
Jadi terhitung dari tanggal 16 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 03 Maret 2022, Jika tidak Ada pemanggilan terhadap Ketua Batin Sengeri H.Samsari.AS ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) atas banding Tergugat I, II & III, bisa dikatakan , PT.Arara Abadi berserta tergugat I & II tidak akan melakukan atau melaksanakan Gugatan atau Banding ke Mahkamah Konstitusi (MK ) lagi ujar Ketua Batin Sengeri.(Victor Sinaga)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In