• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 8, 2026 01:57
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HOME

H-10, THR PNS Cair Lebih Cepat

5 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.id (Jakarta)-Kabar gembira buat seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, pencairan tunjangan hari raya (THR) akan dilakukan lebih cepat dibandingkan pegawai swasta atau buruh.

Rencananya H-10 Lebaran sudah dicairkan.

Rencana pencairan tersebut sudah dibahas dalam rakortas tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian beberapa hari lalu.

“Untuk yang ASN pun Pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR),” kata Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam program Power Lunch CNBC Indonesia yang dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (15/4/2021).

Dalam rakortas itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera menyiapkan payung hukum pencairan THR PNS.

“Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadhan,” kata Susiwijono.

Percepatan pencairan, dikatakan Susiwijono diharapkan dapat mendukung daya beli masyarakat. Sebab, pada saat yang bersamaan pemerintah juga menggelar beberapa program yang mendukung peningkatan konsumsi.

Salah satunya adalah hari belanja online nasional (Harbolnas) Ramadhan yang berlangsung pada H-10 sampai dengan H+6 Lebaran 2021.

Proses pencairan, dikatakan Susiwijono tinggal menunggu aturan yang saat ini masih diselesaikan pihak Kementerian Keuangan.

“Pada Rakortas Menteri beberapa hari yang lalu, Ibu Menkeu juga sudah menyampaikan kepada Pak Menko bahwa saat ini sedang proses penyelesaian aturan atau dasar hukum pemberian THR tersebut,” jelasnya.

 

Sumber detik.com

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In