Newsdigital.id,(Jakarta)- Presiden RI Joko Widodo memperbarui aturan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). aturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Yang telah ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2021 dan ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi yang dimaksud masuk kategori pelanggaran disiplin. Di antaranya adalah absen dalam jam kerja hingga melakukan pungutan liar (pungli).
Baca Juga : BKN Siapkan Aplikasi Simpegnas “PNS Tak Bisa Lagi Bersantai “
Sanksi terbagi dalam tiga jenis yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu untuk jenis hukuman sedang diberikan dengan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau diberhentikan.
Baca Juga : Jokowi Berikan Kabar Gembira Mulai Dari Vaksin Hingga Gaji PNS
Sumber :cnbcindonesia.com

