• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 8, 2026 00:46
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HOME

Kejari Pelalawan Kembali Tetapkan 2 Tersangka Dugaan TIPIKOR Penimbunan Lahan Lokasi MTQ

4 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.id,(Pelalawan,Riau)-ejaksaan Negeri pelalawan kembali melakukan penetapan 2 (dua) orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang

Kabupaten pelalawan, (selasa 12/07/22) sekira pukul 16.30 WIB.

Yang mana sebelumnya Tim Penyidik pada hari kamis tanggal 30 juni 2022 yang lalu sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TRM selaku PPK dan JN
selaku PPTK, sehingga sudah 4 (empat) orang sudah ditetapkan tersangka dalam penyidikan
perkara ini.

Bahwa Penetapan Tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan SPB
selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan berdasarkan hasil dari pengembangan
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan
lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.

Yang mana pada hari ini
Kedua tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, HNW dan SPB ditetapkan menjadi tersangka. Bahwa kedua tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan tersangka SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan disangka melanggar pasal 2 ayat
(1) jo. Pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal
55 ayat (1) ke-1 kuhpidana.

Bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan
Penghitungan ahli sebesar Rp. 1.831.016.262,66 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta
enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).

Bahwa terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka HNW dan tersangka SPB berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 kuhap kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di rumah tahanan negara.**
sumber:kejari Pelalawan.
(Roy simatupang)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In