• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 8, 2026 00:53
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HOME

Kejari Pelalawan Lakukan Eksekusi Putusan MA Terhadap Terpidana YS

4 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

NEWSDIGITAL.ID,Pelalawan – Tim Tabur (Tangkap Buron) dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah inkracht atas nama terpidana Yusuf Siahaan, pada Kamis (11/08/2022) sekira pukul 11.00 Wib.

Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Yusuf Siahaan Alias Yusuf dalam perkara tindak pidana penganiayaan, penangkapan dilakukan di Jalan Aryya Guna, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan terdiri dari F. A. Huzni, M.H selaku Kasi Intelijen, Rahadian Mahardika selaku Jaksa di bidang Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutor yang melaksanakan putusan adalah Niky Junismero, SH selaku Kasi Pidana Umum, Rahmad Hidayat, selaku Kasubsi Penuntutan dan Ray Leonardo, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Dalam melaksanakan eksekusi putusan, tim Tabur dan tim Jaksa Eksekutor dibantu oleh tim pengawalan dan buser dari Polres Pelalawan. Diketahui bahwa terpidana Yusuf Siahaan Alias Yusuf berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1212 K/PID/2020 tanggal 27 Oktober 2020 terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHPidana, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1212 K/PID/2020.

Terpidana dijatuhkan pidana selama 8 bulan dan telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan saat menjalani persidangan tingkat pertama, sehingga dengan keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tersebut membuat terpidana harus kembali ditahan selama 3 bulan lagi untuk memenuhi jumlah penahanan sesuai putusan kasasi tersebut.

Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin oleh Kasi Pidum bersama Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi Intel telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan terpidana Yusuf Siahaan alias Yusuf ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. (viktor)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In