• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Minggu, Oktober 4, 2026 13:38
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home NASIONAL

Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti TIPIDUM Yang Telah Inkracht

4 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.Id,(Pelalawan)-kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat dihalaman kantor kejaksaan negeri pelalawan (Rabu 13/07/2022) sekira pukul 09.30 WIB dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

Dalam pemusnahan barang bukti, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina SH, MH didampingi oleh Kepala Seksi dan Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, serta Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan Tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Kegiatan dibuka dengan kata sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 133 perkara yang terdiri dari 71 perkara narkotika dan 62 perkara Oharda, Kamnegtibum, dan TPUL.

Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan, sebagai contoh barang bukti narkotika menggunakan alat blender. Dan jenis lainnya dengan cara di potong, dibakar, dan dikubur dalam tanah, misalnya seperti pupuk, ucap Kejari mengakhirinya.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tsb turut hadir Kepala Pengadilan Negri Kabupaten Pelalawan, Kepala BNN Kabupaten Pelalawan, Kadis Kesehatan Pelalawan, Kapolres Pelalawan, Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Kasat Reskrim Polres Pelalawan.

Diharapkan dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tsb tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif.”****
sumber:kejari Pelalawan.
(victor sinaga)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Polda Jambi Segel Lahan Sengketa RS Mitra Jambi, Tetapkan Status Quo

    Polda Jambi Segel Lahan Sengketa RS Mitra Jambi, Tetapkan Status Quo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Jelutung Percepat Pelaksanaan Seratus Persen OPBM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H Mashuri: Ayo Ikuti Vaksinasi Covid-19 Lansia Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Muaro Jambi Salurkan Cadangan Beras Pemerintah di Kumpeh Ulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In