NEWSDIGITAL.ID.Kota Jambi – DPRD Kota Jambi mengambil langkah serius dan progresif untuk mengakhiri polemik panjang terkait status kawasan Zona Merah Pertamina yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ribuan warga. Melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina, DPRD menargetkan penyelesaian persoalan tersebut dalam waktu enam bulan. Selasa 20/1/26
Kemas Faried Alfarelly Mengatakan Pembentukan Pansus ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun akibat belum adanya kejelasan status lahan tempat tinggal mereka, khususnya di tujuh kelurahan terdampak.
Pansus Zona Merah Pertamina sendiri memiliki masa kerja selama enam bulan. Dalam kurun waktu tersebut, DPRD Kota Jambi menargetkan penyusunan narasi hukum, peta permasalahan, serta rekomendasi teknis dan kebijakan yang komprehensif. Faried menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah, melainkan membutuhkan sinergi lintas lembaga hingga pemerintah pusat.
Faried menjelaskan bahwa tahapan awal kerja Pansus difokuskan pada penghimpunan data dan fakta lapangan secara menyeluruh. DPRD telah memanggil perwakilan warga dari tujuh kelurahan untuk mendengar langsung keluhan, kronologi kepemilikan lahan, serta kondisi faktual yang terjadi di lapangan. Pansus ini bekerja berdasarkan data dan fakta. Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat agar tidak ada keputusan yang keliru dan merugikan warga,” jelasnya
Berdasarkan data awal yang dihimpun DPRD Kota Jambi, terdapat sekitar 5.506 bidang tanah yang terindikasi masuk dalam peta Zona Merah Pertamina. Namun demikian, Faried menegaskan bahwa angka tersebut belum final dan masih akan dilakukan validasi ulang guna memastikan tingkat akurasi dan kepastian hukumnya.
Menurut Faried, kondisi kepemilikan lahan di kawasan tersebut sangat beragam. Sebagian warga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara lainnya masih berstatus sporadik atau bukti kepemilikan awal. Perbedaan status ini menjadi salah satu aspek krusial yang akan dikaji secara mendalam oleh Pansus.
“Kami akan memastikan apakah seluruh bidang itu benar-benar berada di kawasan zona merah atau tidak. Jangan sampai warga yang secara hukum sah justru dirugikan,” tegasnya.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses pendalaman berlangsung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sementara melakukan penangguhan penerbitan sertifikat tanah baru di kawasan yang masuk dalam indikasi Zona Merah Pertamina. Langkah moratorium ini dinilai penting agar persoalan tidak semakin meluas dan memberi ruang bagi Pansus bekerja secara objektif.
DPRD Kota Jambi menargetkan agar rekomendasi strategis yang dihasilkan Pansus nantinya dapat dibawa hingga ke tingkat Presiden. Salah satu opsi kebijakan yang akan dikaji adalah kemungkinan pelepasan aset kekayaan negara atau penciutan kawasan, apabila hal tersebut dinilai sebagai solusi terbaik dan tidak merugikan negara.
Ketua DPRD Kota Jambi menegaskan dalam waktu dekat, kami akan memanggil ATR/BPN, pihak pengembang, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Semua harus duduk bersama dan membuka data secara transparan, sebagai bentuk komitmen terhadap partisipasi publik, DPRD Kota Jambi juga akan melibatkan Forum Tolak Zona Merah yang telah terdaftar secara resmi di Kesbangpol sebagai mitra dialog untuk menyalurkan aspirasi masyarakat terdampak.
DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Harapan kita satu, persoalan menahun ini bisa mendapatkan solusi final yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)


