Newsdigital.id.(Pelalawan)- Sejumlah Barang Bukti (BB) dari penanganan 131 perkara, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (4/11/2021). kegiatan Ini di Pimpin Langsung oleh Ibu Silpia Rosalina. S.H, M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Kanit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan beserta anggota, Perwakilan dari Pihak BNN Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Direktur RSUD SELASIH Kab. Pelalawan, Kepala Polisi Kehutanan BKSDA Riau, Pabung 0313/KPR, Para Kasi dan Kasubag serta Para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Baca juga : Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan di Tol Jombang
Barang bukti yang dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti Jumlah barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 131 perkara, Adapun Barang Bukti terdiri dari berbagai macam barang bukti seperti sabu-sabu, ganja, handphone serta barang-barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) barang bukti yang dimusnahkan ini adalah perkara yang telah disidangkan di pengadilan sejak April 2021 lalu, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap ,” ujar Silpia Rosalina
Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 10.30 Wib, kegiatan berlangsung aman dan tertib serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. (Victor Sinaga)

