• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 1, 2026 13:18
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HOME

Ketua IPJI Kabupaten Pelalawan Lapor ke Propam Polda Riau Terkait Penanganan Dugaan Pupuk Palsu

4 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

NEWSDIGITAL.ID,Pelalawan – Pada hari ini, saya telah memberikan keterangan oleh pihak Paminal Propam Polda Riau.Kamis 22/09/2022, keterangan yang saya berikan, tindak lanjut laporan pengaduan saya mengenai tangkap lepas pengedar pupuk yang diduga palsu pada bulan Mei lalu.

Pemeriksaan yang memakan waktu sekitar dua jam tersebut, turut juga didampingi oleh penasehat hukum saya, saudara Sapala Sibarani, S.H dan rekan.

Pemberian keterangan saya tersebut merupakan tindak lanjut laporan pengaduan saya ke Polda Riau pada Agustus lalu.

“Pengaduan ini saya buat, untuk menindak lanjuti pemberitaan yang telah saya muat pada media online Detektif Swasta xyz, sebanyak empat kali terbit”.
Padahal, dalam menuliskan pemberitaan, saya sudah meminta pendapat Ahli hukum pidana, Bapak DR. Muhammad Nurul Huda, S.H, M.H dan pendapat praktisi hukum, sekaligus pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Para sumber tersebut sepakat mengatakan, “kasus pengedar pupuk, yang diduga palsu tersebut, tidak dapat dihentikan kasusnya oleh karena adanya perdamaian antara korban maupun pelaku. Itu penyampaian sumber kepada saya”, terang Richard.

Untuk informasi, para terlapor, sesuai Surat tanda terima laporan polisi ( STPL) nomor: LP/ B/202/V/2022 SPKT/ Polres Pelalawan/ Polda Riau.tanggal 08 Mei 2022. Adalah tentang peristiwa pidana pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan”.

Sebenarnya, dari penerapan 2 aturan tersebut, “memang sesuai dengan apa yang disampaikan para sumber tersebut kepada saya.
Contohnya, dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 45 ayat 3, dengan jelas mengatakan; “Penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana disebutkan pada ayat 2, tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang”.
Bahkan, “pada undang-undang nomor 22 tahun 2019 pasal 122 yang berbunyi, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel sebagaimana dalam pasal 73, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak tiga miliar”, terangnya.

Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI) DPC Kabupaten Pelalawan ini menambahkan, tentang alasan laporan pengaduan yang dilayangkan ke Bidang Propam Polda Riau, adalah dirinya menyadari bahwa profesi yang melekat pada dirinya sebagai wartawan, merupakan untuk kepentingan masyarakat.
“Sebagai seorang jurnalis atau wartawan, bekerja bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok saja, tetapi seorang jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.
Saya melihat, di kabupaten Pelalawan ini, sebagian besar masyarakat menggantungkan pada sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit.

Adanya peredaran pupuk yang diduga palsu, sesuai investigasi saya di masyarakat, ternyata menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini, karena tidak adanya informasi lanjutan penanganan kasus dugaan pupuk palsu tersebut dari pihak Polres Pelalawan.

“Menyikapi hal ini saya percaya, Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Bapak Muhammad Iqbal, melalui Kabid Propam Polda Riau, Kombes Polisi, Bapak Johannes Setiawan Widjanarko beserta jajarannya, mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan ini”.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Keluhan Warga Terkait Aktivitas Shelter Molby

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kota Jambi Terima Audiensi Forum LPM se-Kota Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Hadiri Workshop Keberlanjutan Program HIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemas Faried Bersama Komisi III DPRD Kota Jambi Tinjau Pengelolaan Sampah di TPA Talang Gulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In