Newsdigital.id,(Pelalawan) – Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan menjawab apa yang dipertanyakan oleh masyarakat
dan rekan-rekan media jum’at (2/7/22)
Terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ
tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.
Bahwa berdasarkan hasil dari penyidik dan hasil pemeriksaan dari 26 (dua puluh
enam) orang saksi, 3 (tiga) orang ahli, serta alat bukti surat lebih kurang 80 (delapan puluh)
dokumen yang telah kami sita maka pada hari tim penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu:
1.Inisial TRM selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan paket 5(lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Pelalawan.
2.Inisial JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (pptk) pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan.
Dengan menelan kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan
penghitungan ahli sebesar Rp.1.831.016.262,66.
Terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka TRM dan tersangka JN berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHP kami lakukan penahanan selama
20 (dua puluh) hari kedepan dirumah tahanan negara di Pekanbaru.
Proses penyidikan perkara ini terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan kedepan
akan ada tersangka baru
Kepada masing-masing tersangka, penyidik menyangkakan pasal pasal 2 ayat(1) jo. Pasal18
undang–undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana . Pasal 3 jo. Pasal 18 undang–undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana
(Victor Sinaga)

