• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 8, 2026 02:30
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HOME

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 3 Penjual Narkoba

5 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.id.(Jakarta)-  Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan narkoba. Tiga pelaku U alias V, RF, dan H alias CH diringkus di kawasan Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Unit 2 Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat perihal peredaran narkoba.

Salah seorang polisi dikerahkan untuk melakukan penyamaran. Panjiyoga menyebut, anggotanya seolah-olah hendak bertransaksi dengan seorang pengedar narkoba berinial U pada 30 Maret 2021.

“Kami gunakan teknik undercover buy, untuk mancing. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka U keluar dan melakukan transaksi 53 gram narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Panjiyoga, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).

Panjiyoga menerangkan, anggotanya menangkap U saat menyerahkan sabu. Dari hasil penggeledahan, pihaknya kembali menemukan sabu seberat 978,6 gram, dan narkoba jenis lain yakni ekstasi 18,9 gram, dan ganja 19,1 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam jok motor.

“Sehingga totalnya ada sekitar 1,5 kilogram narkotika yang kami amankan. Dari tersangka U,” ujar dia.

Panjiyoga menyampaikan, pihaknya menelusuri pengedar narkoba pascapenangkapan U. Hasilnya, didapati dua pengedar berinsial RF dan CH. Kedua ditangkap di rumah kos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat

“Kami temukan sabu seberat 10,30 gram dari tangan RF dan dari CH sabu seberat 1,38 gram,” ucap dia.

Kepada polisi, salah satu tersangka berinisial U mengaku meraup untung hingga Rp 15 juta apabila sabu seberat 1 kilogram ludes diborong penggunanya. Sejauh ini, U telah berhasil mengedarkan tiga kilogram sabu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 subsider 112 dan 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Sumber Liputan6.com

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Ragam Inspirasi Modifikasi Yamaha Fazzio Hybrid dari Sang Juara CLASSY Modifest 2026

    Ragam Inspirasi Modifikasi Yamaha Fazzio Hybrid dari Sang Juara CLASSY Modifest 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Klarifikasi Humas PT.RPLS Terkait Jalan Yang Belum di Perbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In