• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 1, 2026 13:56
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home KOTA JAMBI

Pansus Zona Merah DPRD Jambi Turlap, Titik Terang Polemik Pertamina Mulai Terlihat

8 bulan ago
Pansus Zona Merah DPRD Jambi Turlap, Titik Terang Polemik Pertamina Mulai Terlihat

Fhoto : Pansus Zona Merah Turlap

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

NEWSDIGITAL.ID.Kota Jambi – Persoalan zona merah milik Pertamina EP di Kota Jambi yang memicu polemik panjang mulai menampakkan sinar harapan. Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi mengonfirmasi rencana peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi titik koordinat wilayah sengketa, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait di Gedung DPRD. Rabu (04/02/206)

Ketua Pansus, Muhilli Amin, menegaskan langkah ini krusial untuk mengakhiri kebuntuan hukum. “Dengan inspeksi lapangan langsung, kami yakin menemukan solusi jelas dan terukur, agar isu ini tak berlarut lagi,” tegasnya.

Tim Pansus dijadwalkan menelusuri lokasi zona merah yang selama ini kontroversial. Muhilli menyoroti ketidakjelasan titik koordinat dari BPN dan Pertamina EP sebagai penghambat utama. “Ketiadaan kepastian koordinat membuat penyelesaian terhambat,” katanya tegas.

Meski begitu, Pansus telah temukan titik terang dari data dokumen. “Secara umum ada kemajuan, tapi kami dalami lokasi pasti koordinat zona merah,” ujarnya. Pansus telah peroleh data SHGB Pertamina EP Jambi seluas 92 hektare dan 200 hektare dari BPN, sebagai acuan batas wilayah.

“Yang kami kejar adalah titik awal koordinat SHGB, agar batas zona merah terpetakan akurat,” jelas Muhilli. Ia menambahkan, jika pengukuran BPN selaras dengan SHGB 92 hektare, wilayah di luar luasan itu berpotensi dibebaskan. “Hasil pengukuran sesuai 92 hektare berarti area luar dibebaskan BPN,” pungkasnya.

Langkah Pansus ini diharapkan percepat kepastian hukum, redam keresahan warga, dan selesaikan sengketa secara adil. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Keluhan Warga Terkait Aktivitas Shelter Molby

    Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Keluhan Warga Terkait Aktivitas Shelter Molby

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Jambi Hadiri Penanaman Pohon Bersama Forkopimda di Telago Kajang Lako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Jambi Apresiasi Sinergi dengan Kejari Jambi di Momentum HUT ke-81 Kejaksaan RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kota Jambi Terima Audiensi Forum LPM se-Kota Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In