NEWSDIGITAL.ID.Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi melakukan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta pada kamis (5/03/26).
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk mengurai polemik sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Kota Jambi dipimpin oleh Ketua Pansus, Muhili Amin, didampingi Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama anggota pansus lainnya. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono, didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Hendra Gunawan, serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan, Joko Subagyo.
Fokus utama pembahasan dalam konsultasi ini adalah persoalan tumpang tindih klaim aset. Pihak PT Pertamina disebut mengklaim sejumlah lahan sebagai Barang Milik Negara (BMN), yang ternyata bertumpang tindih dengan sekitar 5.506 bidang tanah milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Selain itu, Pansus juga menyoroti persoalan pemblokiran sertifikat tanah yang berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Blokir administrasi pertanahan tersebut menghambat proses jual beli maupun pengurusan dokumen lainnya di tujuh kelurahan terdampak. Oleh karena itu, DPRD Kota Jambi mendorong agar blokir tersebut segera dibuka demi kelancaran aktivitas warga.
Isu kepastian hukum menjadi perhatian utama dalam pertemuan ini. Pansus menegaskan pentingnya perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang telah menempati lahan tersebut dalam jangka waktu lama.
Dari hasil pertemuan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penyelesaian konflik ini. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah pembentukan Tim Terpadu yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi data spasial secara langsung di lapangan.
Selain itu, Pansus juga telah melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara guna menyinkronkan data aset negara yang diklaim oleh PT Pertamina.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Jambi menunjukkan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan ini. Wali Kota Jambi menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mendampingi masyarakat serta bersinergi dengan DPRD melalui pembentukan tim teknis guna menindaklanjuti hasil konsultasi di tingkat pusat.
Dengan adanya langkah koordinatif antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat, diharapkan sengketa lahan di kawasan Kenali Asam dapat segera menemukan solusi yang adil, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak masyarakat. (ri)

