• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 8, 2026 01:47
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home DAERAH PROVINSI JAMBI

Pemerintah Provinsi Jambi Larang Masyarakat Gelar Open House Idul Fitri

5 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

NewsDigital.id (Jambi) – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni menyebutkan, tiga wilayah zona merah adalah Kota Jambi, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Ketiga kota tersebut menjadi penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Jambi.

Selain melarang kegiatan mudik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi turut melarang warga untuk mengadakan kegiatan open house perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Keputusan ini diambil mengingat, tiga wilayah di Jambi berstatus zona merah Covid-19.

“Tujuannya guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Lantaran itu, masyarakat di tiga wilayah itu, tidak melaksanakan buka puasa bersama, dan open house saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Nur Cahya, Selasa (4/5/2021).

Disamping itu, Pemprov Jambi juga telah melarang aktivitas mudik pada saat hari raya, baik itu antarprovinsi maupun antarkabupaten dan kota.

“Ada sembilan pos untuk pengetatan di jalur mudik antar provinsi dan 24 pos untuk pengetatan di jalur mudik antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi,” ungkapnya.

Untuk sembilan pos pengetatan di jalur mudik antar provinsi tersebut, sambungnya, yakni enam pos di jalur darat, dua pos berada di jalur laut dan satu pos di jalur udara di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan jajarannya telah melakukan pengetatan pengawasan pada setiap jalur-jalur mudik. Sedikitnya terdapat 33 pos pengetatan yang tersebar di jalur-jalur mudik antarkabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi, dan pos pengetatan di jalur mudik antar provinsi.

“Saat ini pengetatan di jalur-jalur mudik antar provinsi tersebut sudah dilakukan, dan untuk tanggal 6-17 Mei tidak ada toleransi,” tegas Sudirman, Selasa (4/5/2021).

Namun demikian, pihaknya memberikan toleransi kepada warga dalam melaksanakan tugas kerja dengan syarat melampirkan dokumen berupa hasil rapid test non reaktif dalam jangka waktu 1×24 jam.

“Ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengendara, terutama pengendara angkutan barang dan sembako yang tidak memiliki surat keterangan hasil uji cepat,” pungkas Sudirman.

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In