Newsdigital.id, (Jambi) – Seorang warga di Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial FA (24) kecewa berat lantaran isterinya digoda seseorang.
Karena marah tidak terima sang isteri digoda, FA melakukan pencarian terhadap yang menggoda isterinya. Ternyata penggodanya pedagang sate SA (45). Akibatnya pedagang sate tersebut dipukul dengan sebatang kayu meranti yang panjang sekitar setengah meter.
Kejadian tersebut berawal dari laporan isteri FA sendiri, yang mengatakan pada Jumat (5/3) sekira pukul 22.37 Wita, menerima telepon dari SA yang mengajaknya untuk bertemu. Namun ajakan pria yang sehari-hari berdagang sate itu ditolak.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada Senin (8/3) isi obrolan dipanggilan seluler tersebut sampai ke telingan FA setelah diceritakan oleh istrinya, yang intiya bahwa istrinya diajak ketemu untuk berhubungan badan sekali saja
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, pada Rabu (10/3). Membenarkan bahwa isteri FA melapor kepada suaminya benar diajak ketemuan oleh SA untuk berhubungan badan sekali saja, tapi ditolak dan mematikan handpond.,
Tidak terima akan hal tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wita, FA mendatangi SA di tempatnya berjualan sate. Lokasinya di pangkalan ojek Simpang Tiga, depan Puskesmas Muara Rapak, Balikpapan Utara.
FA menunggu di situ, tak lama SA datang dan menegur FA untuk pindah dari lokasi tempatnya berjualan. Saat itulah FA mengambil sebatang kayu meranti sekitar setengah meter panjangnya dan memukul kepala SA ujar Kompol Danang.
Sedikitnya lima kali kayu meranti dengan ukuran panjang sekitar setengah meter itu mendarat di tubuh SA sehingga dia mengalami luka pada bagian pelipis dan pundaknya.”Ada tiga luka robek di kepala dan dijahit, satu memar dibahu kiri, dan dua lagi memar di kedua lengan karena menangkis pukulan,” ungkapnya.
Korban sempat meminta kepada pelaku untuk menanyakan kembali ke istrinya tentang apa yang sebnarnya terjadi. ” Korban bilang tanya dulu ke istrimu. Namun FA (pelaku) tetap membabi buta menghantamkan pukulan kayu kepada SA.
Atas perbuatannya, FA dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. kini mendekam ditahanan Polsek Balikpapan Utara, setelah diamankan petugas pada Selasa pagi (9/3).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, antara pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal, berawal dari jual beli sepeda motor. Saat itulah korban mendapat nomor telepon istri pelaku. Namun baru kali ini mereka teleponan. (red)

