• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 1, 2026 12:36
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HUKRIM

Tidak Diberi Uang Untuk Membeli Obat Cacing Pria Ini Aniaya Neneknya

5 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

NewsDigital.id  – Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap pemuda berinisial JA (20), yang tega menganiaya neneknya, EP (57), di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Warga Timur, Palopo.

JA ditangkap di rumahnya pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 21.00 Wita dan digelandang ke Mapolsek Wara.

Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan, pelaku ditangkap karena menganiaya neneknya.

Kejadian itu bermula ketika pelaku meminta uangkepada orangtuanya untuk membeli obat cacing. Namun, orangtua korban menolak memberi uang.

“Tidak diberikan karena pelaku memintanya dengan cara tidak sopan atau nada tinggi,” kata Akbar saat dikonfirmasi, Minggu (20/6/2021).

Mengetahui hal itu, nenek korban memberikan uang sebesar Rp 25.000 untuk membeli obat cacing.

“Akan tetapi pelaku tidak terima yang menganggapnya masih kurang,” kata Akbar.

Pelaku lalu protes kepada ibunya, mereka pun cekcok akibat uang diberikan sang nenek kurang. Cekcok itu berujung pertengkaran fisik.

Pelaku lalu mengambil sebilah pisau dapur mengarahkannya ke sang ibu.

“Akan tetapi dilerai oleh korban yaitu neneknya namun pisau dapur tersebut mengenai korban pada jari kelingking yang mengakibatkan luka iris,” ucap Akbar.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (18/6/2021) pukul 20.30 Wita. Usai kejadian, korban pun melapor ke Polsek Wara.

“Setelah menerima laporan, diketahui identitas pelaku, kemudian tim mencari keberadaan  dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mungkasa, Kelurahan Salekoe, sehingga dilakukan penangkapan,” ujar Akbar.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara.

Sumber Kompas.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Keluhan Warga Terkait Aktivitas Shelter Molby

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemas Faried Bersama Komisi III DPRD Kota Jambi Tinjau Pengelolaan Sampah di TPA Talang Gulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Jambi Hadiri Penanaman Pohon Bersama Forkopimda di Telago Kajang Lako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Jambi Apresiasi Sinergi dengan Kejari Jambi di Momentum HUT ke-81 Kejaksaan RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In