NEWSDIGITAL.ID.Sengeti – Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dikelolah oleh Dinas Kesehatan Muaro Jambi dan Puskesmas. Sabtu.(13/09/25)
Dana BOK merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, yaitu dana yang dialokasikan untuk membantu operasional layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Dugaan korupsi dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) tak hanya menyeret 22 Puskesmas di Muaro Jambi, bahkan dugaan keterlibatan Dinas Kesehatan kabupaten Muaro Jambi.
Diketahui pada tahun 2022 nilai dana BOK mencapai Rp.11,6 Miliar, kemudian pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.20,7 Miliar, dan pada tahun 2024 Rp.18,15 miliar, maka total dari tahun 2022-2024 mencapai Rp.49,85 miliar hampir Rp.50 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Menurut Informasi yang di dapat, sumber mengatakan adanya pemotongan ilegal 30-35% yang diminta Kepala Puskesmas (Kapus) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Tenaga Kesehatan dari Dana BOK tersebut.”jelasnya
Saat dikomfirmasi awak media Angger selaku Kasi Intel Kejari Muaro Jambi membenarkan adanya pemeriksaan terkait Dana BOK.
Angger mengatakan semua pihak akan dipanggil untuk dilakukan permintaan keterangan sesuai dengan pertimbangan serta kebutuhan dari Tim Penyidik.
Saat ditanya beberapa banyak yang sudah di panggil oleh pihak kejari Kasi Intel belum mengetahui Karena masih dalam proses penyelidikan.”katanya.
Terkait ramainya berita Viral dugaan kasus korupsi dana BOK ini Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum agar membuka kasus ini secara transparansi dan menanti kepastian hukum dalam kasus ini. (Red)


