• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Rabu, Oktober 7, 2026 23:53
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HOME

Yosanna Laoly Dukung PPATK Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang

6 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.id.(Jakarta) – Maraknya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di berbagai sektor, seperti di bidang pengelolaan sawit, lingkungan hidup, hingga transaksi obat-obatan, mendorong komitmen dari pihak terkait untuk saling mendukung, agar dapat memberantas kasus tersebut. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan akan mendukung dan membantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelesaikan berbagai kasus TPPU.

Saat menerima kunjungan dari Kepala PPATK periode tahun 2020-2021, Dian Ediana Rae, Yasonna mengatakan akan membantu setiap langkah yang akan dilakukan oleh PPATK, jika sudah mendapat arahan dari Sekretariat Negara.

“Kami terbuka untuk berbagai kerja sama dan akan siap membantu untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pencucian uang,” kata menkumham, Senin (15/02/2021) siang di ruangan kerjanya.

Sementara itu, Dian mengatakan perlunya kewenangan dari pihak terkait untuk menyelidiki berbagai kasus yang terkait dengan pencucian uang tersebut.

“Saat ini yang terjadi di lapangan adalah terbatasnya kapasitas kewenangan dalam proses penyidikan kasus pencucian uang, sehingga para pihak tidak bisa bergerak untuk menangani hal ini,” ujar Kepala PPATK.

Sebelumnya, penindakan kasus pencucian uang diatur pada Pasal 74 Undang-Undang (UU) TPPU. Namun, penjelasan pasal tersebut dianggap membatasi kapasitas kewenangan pihak terkait untuk menyelidiki kasusnya.

“Pasal 74 UU TPPU menghambat kepentingan pemberantasan pencucian uang, karena setiap bidang dan kasus harus memiliki penyidik yang spesifik dan ahli di bidangnya masing-masing,” ucap Dian. “Seharusnya penjelasan di dalam UU tersebut tidak perlu dibatasi,” tambahnya.

PPATK berencana mengajukan judicial review terkait UU tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pemberantasan pencucian uang.

Selain itu, kunjungan ini juga membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tidak masuk prioritas nasional, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan juga RUU Narkotika. PPATK meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, karena sebagian kasus tersebut dianggap bersifat mendesak sehingga perlu segera diselesaikan.

“Masalah narkoba di Indonesia saat ini menjadi national urgency, karena jumlah pengguna dan transaksi yang sangat besar, sehingga diperlukan review mengenai RUU Narkotika,” ucap Dian.

Di akhir percakapannya, Dian menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan yang selama ini diberikan oleh Kemenkumham.

“PPATK berterima kasih atas berbagai dukungan yang diberikan Kemenkumham. Kami berharap kedepannya kerja sama ini dapat saling diperkuat dan bersinergi,” tutup pria yang dilantik pada bulan Mei 2020 ini (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In