• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Jumat, Oktober 2, 2026 13:48
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home NASIONAL

Menkeu Sri Mulyani Sambangi Pedagang Pasar Bicara Mengenai Pajak Sembako

5 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

NewsDigital.id(Jakarta) – Wacana pajak pertambahan nilai (PPN) pada kebutuhan pokok alias pajak sembako sempat bikin heboh publik belum lama ini. Bagaimana tidak, pengenaan pajak sembako berarti membuat harga kebutuhan pokok menjadi tambah mahal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun buka suara soal pajak sembako ini. Ia bertemu pedagang di Pasar Santa, Kebayoran Baru untuk memberikan penjelasan terkait wacana yang belakangan heboh tersebut.

Hal ini terungkap dari postingan Instagram Sri Mulyani @smindrawati.

“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” tutur Sri Mulyani menyertai unggahannya seperti dikutip detikcom, Senin (14/6/2021).

Pajak, lanjut dia, tak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya beras produksi petani seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak.

“Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” kata Sri Mulyani.

Kebijakan ppn sembako itu juga harusnya berlaku untuk produk daging. Daging sapi atau kerbau yang dijual di pasar, tentu tak dikenai biaya. Namun daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar, menurut Sri Mulyani harus dibedakan perlakuan pajaknya. Kelompok pangan premium itu yang menurutnya harus kena PPN.

“Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi,” tegas Sri Mulyani.

Pajak sembako jadi heboh karena bocornya draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) termasuk pengenaan PPN pada produk sembako di dalamnya. Hingga saat ini, RUU itu belum dibahas antara pemerintah dan DPR.

 

Sumber Detic.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Ragam Inspirasi Modifikasi Yamaha Fazzio Hybrid dari Sang Juara CLASSY Modifest 2026

    Ragam Inspirasi Modifikasi Yamaha Fazzio Hybrid dari Sang Juara CLASSY Modifest 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lokasi Vaksin Kodim 0420 Sarko Tiga Desa di Merangin Dan Dua Desa di Sarolangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paslon H Zukri-Tamrin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FIFGroup Cabang Pelalawan Laporkan Oknum Debitur Atas Dugaan Penggelapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapat Bantuan Sembako Dari Pusat Koperasi Unit Desa, Gubernur jambi Berikan Kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In