Newsdigital.id,(Batanghari)-Pembangunan gedung Puskesmas rawat inap desa Bungku kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari propinsi Jambi sepanjang tahun 2021, cukup penomenal dan menjadi perhatian masyarakat, Kamis (30/12/2021),
Bukan tanpa sebab pasalnya pembangunan gedung Puskesmas yang menelan dana Rp 7.207.406, Milyar,yang bersumber dari Dana Alokasi khusus(DAK) dalam proses penyidik dan penyelidikan oleh tindak pidana Tipikor Polres batang hari.
Penyelidikan dan penyidikan di mulai pada bulan Maret 2021 yang lalu,hal ini di Sampaikan langsung oleh Kapolres Batanghari AKBP.Heru Ekwanto.S.I.K. 30/12/2021, saat Press Rielis akhir tahun 2021, di Aula Satlantas Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari berharap kepada rekan rekan wartawan maupun LSM termasuk seluruh masyarakat agar terus membantu mengawal kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas rawat inap desa Bungku hingga ingkrah, pintanya.
“Ya kawal terus kasus tersebut hingga tuntas ujar Kapolres”
AKBP.Heru Ekwanto.S.I.K, juga menyebut hingga kini berkas tujuh orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan gedung Puskesmas tersebut sudah berada di JPU kejaksaan negeri Muara Bulian,pada bulan Oktober 2021 yang lalu berkas awalnya sudah kita sampaikan ke pihak JPU, dalam surat yang di sampaikan oleh pihak JPU masih terdapat kekurangan alat bukti yang lain, maka pihak penyidik Kembali memenuhi apa yang di pinta, dalam melengkapi Berkas Acara.
pemeriksaan(BAP) selama kurun waktu 14 hari kembali kita di minta untuk melengkapi BAP tersebut,mulai dari beberapa orang keterangan ahli yang di butuhkan hingga melengkapi bukti bukti lainnya sebut Kapolres.
Saat ini pun kita masih menunggu kapan berkas BAP tersebut di nyatakan lengkap atau P.21.
Sepertinya di sengaja ada hal hal yang menyebabkan berkas BAP ini untuk di mentahkan tegas Kapolres,
Saya tidak akan pernah bermain api, taruhannya jabatan saya termasuk kasat Reskrim tegas Kapolres.
Jurnalis : Ariel

