Newsdigital.id,(Kota Jambi)- Sekda kota Jambi Senin pagi (30/5) memimpin apel dalam rangka penegakan perda optimalisasi objek pajak yang di laksanakan di kantor satpol PP Kota Jambi yang turut di hadiri oleh Kaban BPPRD kota jambi Nella Ervina,Kepala PTSP Fahmi, Kasat
Pol PP,Kepala Kominfo
“Sekda kota Jambi M.Ridwan mengatakan bahwa optimalisasi pajak ini merupakan instruksi Walikota agar kita turun pada objek-objek pajak yang merupakan kewajiban mereka untuk membayar.
“Sekda menambahkan,ada dapat informasi dari kepala BPPRD bahwa ada objek pajak yang membandel yang ada kelasnya seperti warna merah yang sudah beberapa kali sudah mendapat teguran-teguran masih juga mereka,maka kita bentuk tim ini adalah salah satu untuk mengoptimalkan itu dan kita akan turun langsung,ada 3 tim sehingga mereka akan mematuhi itu.
“Secara teknis tahapan-tahapan sudah di atur oleh Kaban BPPRD bersama satpol PP cara penindakan dan lainnya di lapangan dan media juga di persilahkan mendampingi,dan ini salah satu mengoptimalkan ini bahwa pemerintah kota ini dari segi pajak ini kita bisa membangun untuk pembayaran TPP,gaji termasuk juga dengan media dari sektor pajak itulah intinya.untuk itu hari ini kita turun bentuk 3 tim dan kita tetap humonis dan persuasif dan kita menampung keluhan mereka,tetapi ada aturan yang perlu dipatuhi dan di pahami,nanti mereka akan menandatangani dan kalau tentang penindakan tinggal teknis saja di lapangan “ujar Sekda.
“Tentang pelonggaran waktu yang di berikan adalah 2 sampai 3 hari ke depan dan membuat surat pernyataan, keluhan mereka adalah mereka sering mengeluh tetapi restoran mereka cukup rame dengan uji petik yaitu dengan turun kelapangan “pungkas Sekda. (ar)

