NEWSDIGITAL.ID,Kota Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengelar sidang Paripurna pemberhentian Wakil Wali Kota Jambi masa Jabatan 2018-2023,Jumat (22/9/2023).
Sudah yang dilaksanakan di Ruang rapat A Gedung DPRD Kota Jambi dipimpin oleh ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan.
Absor mengatakan sidang Paripurna ini sesuai dengan Pasal 78 dan pasal 79 UU 23 tahun 2014 Tentang pemberhentian Daerah.
“Diamanatkan kepala daerah di berhentikan karena berakhir masa jabatannya,” ujarnya Jumat (22/9/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan setelah melakukan sidang mereka Makan segera berkirim surat kepada Gubernur Jambi mengenai hasil dari sidang hari ini.
“Dimana surat ini akan di teruskan ke kementrian terkait,” katanya
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan bahwa masa jabatannya akan berakhir 7 November 2023,dan sesuai dengan amanat undang- undang hari ini diadakan sidang paripurna pemberhentiannya sebagai Wakil Wali Kita Jambi.
“Saya sangat bersyukur telah di beri amanah sebagai Wakil Walikota di periode ini,”ungkapnya.
Maulana mengabdi di Pemerintahan Kota Jambi sejak 2001 silam, di mana kala itu dia menjadi seorang Dokter di puskesmas, hingga 2018 silam dia mendapatkan amanah menjadi Wakil Wali Kota Jambi.
Wawako Maulana juga memohon maaf jika dalam menjalankan tugas belum maksimal atau kurang berkenan dimata masyarakat.
“Kami juga memohon keikhlasan atas fasilitas yang negara berikan kepada kami,”tukasnya
Reporter :Arianto
Editing :Arman Oktora


