NEWSDIGITAL.ID.,Kota Jambi – Di dampingi oleh deputi Bank Indonesia,Kepala BPPRD Kota Jambi dan Kepala OPD terkait, Bank Jambi,Bank BPN,Kantor pajak, Wakil Walikota Jambi H.Maulana melaunching suatu sistem informasi pajak retribusi terintegrasi yang berbasis digital dalam rangka mempermudah informasi dan transaksi di semua wajib pajak yang di dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda,selasa (18/7).
“Pengunaan sistem informasi dan transaksi terintegrasi ini adalah untuk mengetahui berapa penerimaan semua terlaporkan dengan sistem akuntabilitas yang tinggi ” kata Maulana.
Di tambahkan H.Maulana semua pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan undang-undang semua adalah di sistem informasi transaksi terintegrasi (SIMPATTI).
“Sementara itu kepala BPPRD Kota Jambi Nella Evrina menjelaskan bahwa integrasi perpajakan ini harus kita lakukan agar memudahkan Pemerintah Kota melakukan pemantauan pendapatan,dan jika pelaporan ke instansi,baik itu kementrian maupun instansi lainnya yang membutuhkan pelaporan itu.
Nella juga mengungkapkan bahwa pelaporan ini tidak kita lakukan secara manual,tetapi dengan adanya aplikasi ini kita hanya membuat laporan secara bulanan dan rutin itu kita ambil dari sistem.
Di tambahkan Nella target awal aplikasi yang baru di launching ini adalah minimal sama dengan aplikasi yang ada sebelumnya. Jadi seluruh fitur di aplikasi sebelumnya kita tarik dan kelebihannya adalah ia telah terintegrasi secara langsung.
Terkait pengembangan selanjutnya seluruh bendahara penerimaan di OPD retribusi nanti wajib melaporkan pendapatan hariannya melalui id billing,nanti id billing tersebut akan di pegang oleh bendahara penerimaan OPD retribusi dan bendahara akan melaporkan secara sistem dan tidak boleh lagi mereka melaporkan secara manual “pungkas Nella
Reporter :Arianto
Editing :Arman Oktora


