NEWSDIGITAL.ID.KOTA JAMBI – Di damping unsur pimpinan Baznas Kota Jambi,Wakil Walikota Jambi H.Maulana berikan materi pada rapat Unit pengumpul zakat (UPZ) yang ada di OPD yang bertempat di Aula BPSDMD,selasa (14/3/2023).
Di katakan Maulana bahwa di Baznas Kota itu mempunyai daya dorong yang baru dengan terbitnya peraturan daerah nomor 1 tahun 2023 tentang Zakat dan infag ini yang mempunyai kekuatan hukum,karena ini adalah peraturan daerah yang sifatnya mengikat bagi semua warga Kota Jambi yang beragama islam di wajibkan membayar zakat.
Yang sekarang optimal adalah dari kalangan ASN,makanya dari UPZ kita 81% berada di OPD-OPD. Kemudian 280 an berada di Masjid dan Mushola,padahal jumlah Masjid dan Mushola sudah lebih dari 500 artinya lebih dari separuh yang belum terbentuk.
Hal ke 2 kata Maulana dalam mengedukasi dan mengajak untuk melibatkan usaha yang beragama islam supaya ini potensi pajaknya bisa tersalurkan dengan baik dan dikelola Baznas,yang saat ini 7,6 miliar setahun,mudah-mudahan dengan lahirnya perda ini meningkat tajam sekitar 20 sampai 30 miliar di salurkan untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Bantuan dari Baznas tersebut berbentuk biaya pendidikan, beasiswa,baju,buku maupun hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan, ada yang tidak mampu bayar dan butuh pendampingan keluarga dan lainnya.
Di tambahkan Maulana,ada juga zakat konsumtif seperti membantu sembako,makanan,bahan pokok dan selain zakat konsumtif,ada juga zakat produktif dan ini yang akan kita genjot supaya zakatnya itu yang di berikan bisa menghasilkan uang seperti bantuan gerobak,modal kerja,bantuan bibit dan itu adalah zakat produktif yang bisa meningkatkan kesejahteraan “pungkas Maulana.
Reporter :Arianto
Editor :Arman Oktora


